x

‘Gibal’ Istri di Depan Rumah, FA ‘Bobok’ di Sel Polresta Deliserdang

2 minutes reading
Thursday, 30 Jul 2020 11:49 0 211 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar paparan terhadap pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) di depan Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis (30/7/2020).

Dalam paparan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH, didampingi Wakasatreskrim AKP Alexander Piliang, SH, MH, Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TrK mengatakan, motif kejadian tersebut, pelaku yakni FA (41), warga Desa Baru, Kec. Batangkuis, kesal karena dicurigai istrinya Ummi Atiah Lubis (29/ korban) selingkuh dan tidak pulang selama 3 hari.

“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh dikarenakan tidak pulang selama 3 hari.” ujar Kasat.

Firdaus menerangkan bahwa pada hari Jumat (24/7) di depan rumahnya, FA melakukan penganiayaan terhadap Ummi Atiah Lubis dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa korban untuk turun dari mobilnya.

Sebelumnya FA juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung dan wajah hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuhnya.

Setelah korban membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang, Senin (27/7/2020), tim unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV tersebut.

Dan pada hari Rabu (29/7/2020) pihak Kepolisan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ungkap Firdaus.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tutupnya.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x