x

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

1 minutes reading
Friday, 25 Feb 2022 00:04 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Penahananya dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2/2022).

Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” kata Ramadhan.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik. Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

“Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” pungkas Ramadhan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x