x

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curas

3 minutes reading
Friday, 25 Feb 2022 10:09 0 210 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis begal dan jambret, ditembak mati oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku M Dwiki Ariandi (25) terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat akan ditangkap, Jumat, 25 Februari 2022 sekira pukul 01.16 WIB, di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal. 

Dari lokasi, tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.

“Namun sesampainya di Rumah Sakit Adam Malik, menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/2/2022) siang. 

Selain menembak mati pelaku, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni M Hadji dan Hendra Sani yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara pada tahun 2020 dan sudah divonis.

Kasat Reskrim mengatakan, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.

Yang menjadi korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, (9/10/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

“Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan,” jelas Kompol Firdaus. 

Dari para pelaku, sambung perwira melati satu ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepedamotor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.

Dijelaskan alumni Akpol tahun 2006 ini bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. 

Di tambahkan Kompol Firdaus, bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.25 WIB.i
Saat tu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda dan saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepedamotor datang dari arah belakang korban. 

Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting. 

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x