x

Staf Ahli Bupati Kab Meranti Diduga Terima Gaji Ganda, Aparat Hukum Diminta Segera Bertindak

3 minutes reading
Sunday, 27 Feb 2022 19:33 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Meranti : Berhembus kabar dugaan adanya seorang oknum staf ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Berinisial SM yang menerima Gaji Ganda dan rangkap jabatan, Selasa (22/2/2022) lalu.

Seperti yang diketahui, selain bertugas sebagai staf ahli yang direkrut bersama 13 orang lainnya, SM juga bertugas sebagai penyuluh di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti.

Secara total gaji yang diterima SM sebagai penyuluh sebesar Rp 14.950.000,- selama 9 bulan dengan rincian selama 7 bulan terima Rp 1.850.000,- dan dua bulan terakhir terima Rp 1.000.000,-.

Sementara itu gaji sebagai staf ahli Bupati ia terima sebesar Rp 2.500.000,- perbulan selama 9 bulan dengan total Rp 22.500.000,-

Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra yang dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut mengatakan, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Dia meminta staf ahli Bupati yang rangkap jabatan tersebut segera mengembalikan gajinya.

Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.

“Itu tidak boleh jika ada yang digaji ganda dalam satu APBD, jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan,” ungkap Dedi Putra.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi enggan berkomentar banyak terkait hal itu.

Namun dirinya sempat memberikan pilihan kepada yang bersangkutan, terhadap jabatan mana yang akan dipilih. Selain itu ia juga sudah menganjurkan agar gaji salah satu jabatan yang diemban oleh SM dikembalikan.

“Sudah saya tanyakan kepada yang bersangkutan dia memilih yang mana, dia bilang tidak mau jadi penyuluh, memilih jadi staf ahli saja. Saya juga sudah anjurkan agar gaji yang diterima sebagai penyuluh dikembalikan dan dia siap untuk mengembalikan. Namun yang buat bingung, ketika disetorkan ke bendahara ini dasarnya apa, tentu ini akan jadi temuan,” paparnya kepada awak media.

Terkait hal tersebut, TP. Batubara selaku Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) turut angkat bicara dan berharap Aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti mengusut tuntas oknum yang diduga sengaja menerima gaji ganda dengan memanfaatkan 2 (dua) jabatannya di pemerintahan, yang jelas merugikan keuangan negara maupun anggaran pemerintah daerah.

“Kita berharap aparat penegak hukum khususnya di Meranti segera mengusut tuntas permasalahan ini, agar masalah seperti ini tidak terulang kembali, walaupun secara sah uang telah dikembalikan ke negara maupun Pemda, jika memang terbukti telah merugikan negara, untuk tindak pidana harus tetap diproses,” ujarnya.

Penulis : CW-Roy
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x