x

Indikasi Transaksional Mencuat, Kecurangan Seleksi KPID Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 minutes reading
Friday, 4 Mar 2022 10:19 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia, secara resmi melaporkan dugaan kecurangan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dilaporkan ke Polda Sumut, Jum’at (4/3/2022).

Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang menyebutkan, laporan yang berbentuk pengaduan masyarakat itu dicantumkan terjadinya kecurangan dalam proses seleksi tersebut karena terindisikasi adanya praktik transaksional.

Hal itu juga berkaitan dengan SK perpanjangan yang ditandatangani Sekdaprovsu lalu digunakan dua calon incumbent (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk ikut seleksi. Kemudian, keduanya dipilih Komisi A DPRD Sumut.

“Kami menduga ada transaksional SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekdaprovsu. Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32/2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan KPI Nomor tahun 2014 pasal I ayat 2, SK perpanjangan harus diteken Gubernur Sumut, bukan Sekda,” sebut Edy didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung kepada wartawan usai menyerahkan pengaduan.

Edy mengatakan, Ketua Komisi A sebelumnya telah menyatakan di media bahwa SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah. Tapi anehnya, dua calon petahana itu tetap diloloskan dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 dan bahkan langsung ke tahap uji kelayakan hingga akhirnya terpilih.

Dia menjelaskan, SK perpanjangan yang tidak sah legalitasnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.

“Bukti-bukti kita lampirkan juga dalam pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, yaitu SK perpanjangan tersebut dan SK Komisi Informasi Publik sebagai pembanding karena diteken Gubernur Sumut,” ujarnya.

Ia berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait agar kisruh ini terungkap jelas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal. Khusus Polda Sumut Kombes Jhon C Nababan yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjutinya. “Dumasnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x