BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar berpesan agar Provinsi Aceh semakin meningkatkan kualitas layanan perizinan.
Hal itu disampaikannya saat peresmian gedung baru Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Aceh dalam rilis tertulisnya Selasa (8/3/2022).
Abyadi sendiri, hadir secara langsung dalam acara peresmian gedung baru Kantor DPM PTSP Provinsi Aceh tersebut, Senin, 7 Maret 2022 kemarin yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Abyadi Siregar juga menyampaikan harapan, kehadiran gedung baru Kantor DPM PTSP tersebut, akan semakin meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Provinsi Aceh. Sehingga dengan sendirinya, ke depan, jumlah investor yang menanamkan modalnya ke Provinsi Aceh terus semakin meningkat.
Lebih jauh ia mengatakan, DPM PTSP Aceh memiliki tugas yang sangat berat. Misalnya, DPM PTSP Aceh harus mampu meyakinkan para investor bahwa di Provinsi Aceh merupakan daerah yang menjanjikan dalam berinvestasi.
“Provinsi Aceh adalah daerah yang kondusif dan aman dalam menanamkan modal usaha. Dan, selanjutnya adalah, bagaimana agar DPM PTSP memberikan layanan perizinan yang mudah bagi para pelaku usaha,” tegas Abyadi Siregar.
Sehubungan dengan itulah, Abyadi Siregar menyarankan agar DPM PTSP terus melakukan pembenahan penyelenggaraan layanannya. “Saya kira, karena kantor ini masih gedung baru, masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam rangka peningkatan kualitas layanan,” kata Abyadi.
Abyadi turut menyinggung soal jumlah loket layanan yang hanya dua. “Apakah sudah cukup dua loket layanan di DPM PTSP untuk melayani proses perizinan di Provinsi Aceh?,” kata Abyadi.
Selain itu, Abyadi juga menyarankan agar pengelolaan sistim informasi layanan publiknya terus disempurnakan, baik secara manual maupun secara elektronik/digital. “Kemarin, saya belum melihat informasi standar layanan terpampang di ruangan layanan,” kata Abyadi.
Misalnya, lanjut Abyadi, berapa jenis layanan yang dapat diurus di DPM PTSP Aceh itu? Kemudian, informasi syarat-syarat layanan secara lengkap, juga belum terlihat terpampang di ruang layanan. Begitu juga informasi tentang standar biaya layanan dan waktu penyelesaian layanan juga belum terlihat terpampang di ruang layanan.
“UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan seluruh penyelenggara layanan publik untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Karena itulah, untuk meningkatkan kualitas layanan, maka gedung baru Kantor DPM PTSP Aceh itu harus melengkapi pemenuhan standar layanannya,” kata Abyadi.
Namun begitu, Abyadi mengapresiasi peresmian gedung baru kantor tersebut. “Paling tidak, ini menjadi salah satu bentuk komitmen yang kuat dari Pemprov Aceh dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya sektor perizinan sekaligus sebagai upaya meningkatkan investasi ke Provinsi Aceh,” tegas Abyadi Siregar.
Editor : Yudis/*
No Comments