BICARAINDONESIA-MEDAN : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana lewat vicon, pada Selasa (8/3/2022).
Pengusulan itu disampaikan langsung secara vicon oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Padang Lawas Utara diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto, yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejati Sumut, Selasa (8/3) di Aula Kejati Sumut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, ada tiga usulan pembentukan Kampung RJ yang disampaikan dari Kejati Sumut.
Adapun usulan itu adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.
“Kemudian dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Desa Purba Sinomba, Kecamatan padang Bolak Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage,” ujar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut, Yos mengatakan, pengusulan 3 Desa ini menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani.
Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” pungkas Yos.
No Comments