x

Bareskrim Segel 2 Unit Rumah Indra Kenz di Cemara Asri Sumut

2 minutes reading
Wednesday, 9 Mar 2022 09:26 0 243 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kekayaan milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz terus diselidiki Polri. Kali ini pihak Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/3/2022). Rumah itu diduga berasal dari hasil kejahatan Binomo.

Bareskrim Polri yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menempelkan spanduk penyegelan di rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry.

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.

Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain.

Setelah itu, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Disitu, petugas menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.

Disebut, rumah itu bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi. Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya.

“Cuma 2, di Jalan Blueberry dan Seroja,” katanya, Rabu (9/3).

Ia menyebutkan Bareskrim hanya melakukan penyegelan 2 rumah di wilayahnya.

“Nggak ada lagi, ini terakhir,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x