x

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Bimbim Digelandang ke Polres Tanjungbalai

1 minutes reading
Saturday, 1 Aug 2020 18:18 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Abdul Rahim alias Bimbim (33), setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Esdengki, Gang Santun, Kelurahan Mathalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini, diringkus berdasarkan laporan masyarakat pada hari Jumat, 31 Juli 2020 di Jalan Husni Thamring Kelurahan Pahang, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka setelah laju sepedamotornya dihentikan petugas,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu, (1/7/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, ketika akan diringkus, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket sabu-sabu seberat 1,22 gram.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas Kapolres.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan Yamah Jupiter Z (BK 6808 LQ) beserta handphone dan uang sebesar Rp400 ribu, langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

“Imbas dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis / Editor : */ Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x