BICARAINDONESIA-Medan : Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap seorang residivis berinisial GAPAPA alias Kiwol (25). Penangkapan itu dilakukan karena Kiwol melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang mahasiswi bernama Amalia Sari (24).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/3/2022), sore di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Prof HM Yamin Kisaran,” ujar Putu, Kamis (10/3/2022).
Korban tiba-tiba dihampir pelaku yang mengendari sepeda motor tanpa plat saat tiba di depan kilang padi. Pelaku kemudian mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.
“Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh, namun dapat korban kendalikan. Korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar,” ungkapnya.
Tidak terima tas miliknya yang berisi 2 Handphone, surat berharga dan sejumlah uang tunai, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan.
Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (9/3) sore, petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku.
“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam,” katanya.
Saat diamankan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa handphone. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Untuk barang bukti handphone. Lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di Sungai Jalinsum Asahan,” pungkasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.
No Comments