x

Sadis! Pria di Nias Tikam Temannya Karena Tersinggung

2 minutes reading
Monday, 14 Mar 2022 14:55 0 357 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Nias : Seorang pria berinisial JG (37), ditangkap Satuan Reskrim Polres Nias, Ahad (6/3/2022) lantaran menikam Syukri Jaya Gori (26). Peristiwa itu terjadi di sebuah warung yang berada di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengungkapkan,peristiwa itu dipicu masalah sepele karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Awalnya, korban bersama temannya minum di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare.

“Lalu JG datang bersama temannya sambil minum-minum dan nongkrong dengan mengkonsumsi kopi dan juga minuman lainnya,” ujar Wawan, Senin (14/3/2022).

Kemudian, sambil mengetok meja, korban mengatakan sesuatu dalam bahasa Nias.

“Kalau diartikan ke dalam bahasa Indonesia itu, waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi di gertak,” kata Wawan.

Mendengar itu, Wawan mengatakan, JG lalu bertanya maksud dan kepada siapa perkataan itu ditujukan korban.

“Korban langsung mengatakan, saya mengatakannya kepada siapa saja,” ucapnya.

JG tersinggung dengan ucapan korban. Ia pun berdiri dan mengambil pisau dari pinggangnya yang sudah dia bawa dari rumah. Lalu, ia menusuk pisau itu ke dada sebelah kiri korban yang kebetulan disaat itu korban juga berdiri.

“Setelah JG menusuk dada sebelah kiri, JG menusuk lagi dada sebelah kanan. Lalu kemudian menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan,” jelas Wawan.

Wawan melanjutkan, korban yang sudah tertusuk lalu melarikan diri di seputaran warung. Warga yang melihat itu mencoba melerai pertikaian tersebut.

“Kemudian warga membawa korban ke Puskesmas terdekat. Kemudian korban meninggal dunia setelah sampai di Puskemas Gido,” katanya.

Sementara itu, usai menikam korban, JG lalu melarikan diri ke rumahnya. Saat di rumah, JG sempat berbicara dengan istrinya. Lalu JG melarikan diri ke hutan.

“Ke arah belakang rumahnya. Kurang lebih sekitar 3 kilometer dari rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JG dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x