x

Polisi Panggil Rizky Febian Terkait Aliran Duit Doni Salmanan

2 minutes reading
Wednesday, 16 Mar 2022 05:08 0 196 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyanyi Rizky Febian dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  terkait pengembangan kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex tersangka Doni Salmanan, pada Jumat (18/3/2022) mendatang.

“Iya, panggilannya hari Jumat,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (16/3/2022).

Rizky akab diperiksa terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni. Namun secara rinci mengenai materi pemeriksaan Rizky belum dijelaskan Reinhard.

Polisi menyatakan, dalam kasus ini bakal memeriksa sejumlah publik figur yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

“Standar, (pemeriksaan) Jam 10.00 WIB,” ungkapnya.

Rizky Febian, diketahui pernah kecipratan uang Doni Salmanan. Pada September 2021 lalu, anak komedian Sule itu menjual minuman buatannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp400 juta.

Sebagai informasi, Doni dijerat tersangka usai diduga melakukan perbuatan hukum melalui video channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex

Ia disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.

“Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3).

Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x