x

KPK Cabut Video Klip Kampanye Antikorupsi Indra Kenz di YouTube

2 minutes reading
Wednesday, 16 Mar 2022 05:24 0 224 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Publikasi video musik berisi kampanye antikorupsi yang melibatkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti status hukum Indra yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3) malam.

Sebelumnya, KPK memuat video musik antikorupsi bertajuk pesan ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ yang melibatkan Indra. Video itu diunggah di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021.

Ali mengatakan, meski ada kejadian ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik dari bidang pendidikan, pencegahan, ataupun penindakan.

“Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi,” kata Ali.

Video ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ di Youtube KPK RI itu telah disetel pribadi alias sudah tidak bisa diakses publik.

Sebelumnya, KPK membantah berkolaborasi dengan Indra Kenz dalam pembuatan video musik antikorupsi. Lembaga antirasuah itu mengaku terbuka menerima karya-karya dalam mendukung peran serta masyarakat untuk pemberantasan korupsi.

“Memang kami menampung dan memberikan kesempatan, mengajak kepada setiap elemen masyarakat yang sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan,” ungkap Ali.

KPK, kata Ali, tak mengeluarkan anggaran sepeser pun terkait pembuatan video musik berisi kampanye antikorupsi tersebut. Menurutnya, karena video musik Indra memenuhi syarat kampanye antikorupsi, pihaknya pun menyebarluaskan ke publik.

“Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x