x

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk DPO Kejaksaan Rantauprapat di Asahan

2 minutes reading
Monday, 3 Aug 2020 07:25 0 204 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Bantu pihak Kejaksaan, Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang buronan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara

Pelarian ES alias Pak Erik (39) berakhir setelah diringkus petugas saat tengah tertidur pulas, di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan, Senin dinihari (3/8/2020).

“Buronan tersebut warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura,” urai Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.

Terpidana ini, kata Martualesi masuk dalam DPO pihaknya, setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pada tanggal 12 Juni 2020 lalu.

Sambung Kasat, dalam permintaan itu, disebutkan eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan MA tanggal 6 Januari 2016 telah memutuskan terdakwa Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, subsider 4 bulan.

“Tempo hari, terpidana ini awalnya divonis bebas di PN Rantauparapat dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu. Sehingga oleh JPU mengajukan kasasi. Belakangan MA menghukumnya dengan 4 tahun penjara,” ungkap Martualesi.

Lebih lanjut sambung Martualesi, kepada polisi, Pak Erik mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan. Namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung.

“Dan dalam 2 bulan terakhir, dia mengetahui dirinya dicari- cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Bapak 5 orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak-anak,” terang Martualesi.

Saat ini, tersangka masih diperiksa di Satresnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Penulis: Aji S Harahap
Editor : Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x