x

Termasuk Sekda Samosir, Kejatisu Tahan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19

2 minutes reading
Thursday, 17 Mar 2022 16:09 0 202 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) KejaksaaTinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa, keempat terdakwa diduga kuat terlibat perkara tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Keempatnya yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tak terduga penaggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Editor : Yudis/*

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x