BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sat Samapta Polres Labuhanbatu yang selalu berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarkat kembali meringkus seorang pelaku pencurian papan reklame, Minggu (27/3/2022) dini hari. Pelaku sendiri ternyata masih di bawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku AL (13) warga Jalan Sungai Bilah Kecamatan Rantau Utara, diamankan tim patroli Blue Light, saat melintas di jalan Kartini, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau, yang dipimpin katim patroli Aiptu Zulham Nasution dengan 8 Personi lainnya, menemukan seorang anak yang mencoba melakukan pencurian sebuah papan reklame di depan sebuah kios.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Samapta AKP Amdi membenarkan, tim patroli Samapta melakukan tangkap tangan terhadap seorang anak di bawah umur, gegara melakukan pencurian papan reklame .
“Benar tim patroli kita ada mengamankan pelaku dari TKP di Jalan Kartini tadi malam sekira pukul 01.30 wib, guna proses lebih lanjut pihak kita menyerahkan pelaku ke SPKT Polres Labuhanbatu,” ujarnya Minggu (27/3/2022).
Kemudian, AKP Amdi menambahkan sesuai arahan pimpinan, berhububg pelaku masih di bawah umur, maka tindakan yang di ambil adalah memanggil kedua orang tua pelaku ke kantor untuk memberi masukan agar lebih menjaga, mengawasi dan memperhatikan tingkah laku anaknya.
“Terhadap pelaku kita buatkan surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yang diketahui kedua orang tuanya, lalu menyerahkan pelaku kepada kedua orang tuanya,” tutup Kasat Samapta
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments