BICARAINDONESIA-Jakarta : Konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pornografi dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Dea diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (28/3/2022).
Dea dalam kasis ini disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, karena Dea berstatus sebagai mahasiswa dan mau menyelesaikan kuliahnya.
Sebagai informasi, Dea Onlyfans ditangkap aparat kepolisian di daerah Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) lalu. Ia ditangkap berdasarkan hasil patroli siber jajaran Polda Metro Jaya. Dea menyebarkan video dan foto ‘syur’ tersebut ke situs Onlyfans dilakukan atas motif ekonomi.
No Comments