x

Bahas Dana Bagi Hasil Pajak, Banggar DPRD  bersama TAPD Provsu Kunker ke Asahan

3 minutes reading
Monday, 28 Mar 2022 23:56 0 229 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asahan terkait dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi tahun 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, (28/3/2021).

Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara beserta Rombongan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Asisten Admininstrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BP2RD, Plt. Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

Tampak pula Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Para Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli dan Kepala OPD.

Acara tersebut diawali dengan Penyerahan dan pemakaian ulos oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima Wakil Bupati Asahan. Dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara secara simbolis.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Asahan, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si menyampaikan terimakasih atas kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan itu, turut dibahas terkait Realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp71.531.755.675,00 pada tahun 2021.

“Dana tersebut kami utamakan untuk
pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” tegas Taufik.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp28.015. 102.768,00, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp68.256.141.116,00, sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.

Selanjutnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

Penulis : Edy (cw)
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x