BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Namun saat ini Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan belum menyebutkan detail di negara mana Saifuddin berada.
“Masih di luar (negeri),” ujar Ramadhan, dikutip dari detik, Kamis (31/3/2022).
Bareskrim sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.
Bareskrim sempat menyebut Saifuddin berada di Amerika Serikat. Polri pun masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di AS.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Dedi.
Sebagai informasi, awalnya kasus ini terjadi saat Saifuddin Ibrahim lmembuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme. Permintaan itu beredar lewat video viral.
No Comments