x

Lakukan Pelanggaran di Jalan Tol, Ini Besaran Denda Tilang Elektroniknya

2 minutes reading
Monday, 4 Apr 2022 03:35 0 352 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Saat ini, kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol telah beroperasi. Pengendara yang melakukan pelanggaran pun akan dikenakan sanksi tilang. Surat tilang elektronik nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan saat melakukan pelanggaran.

Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya.

Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran.

Pengendara harus membayarakan denda setelah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Adapun tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x