BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tekab Polsek Galang menangkap Bandar (BD) narkoba berinisial L, dalam penyergapan dikediamannya Jl. Melati VI, Lingkungan VIII, Kel. Galang Kota, Kec. Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa, 4 Agustus 2020.
Dari tangan L, disita barang bukti 2 plastik klip kecil transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu, 44 helai plastik klip kecil transparan kosong, uang tunai Rp1.000.000,- diduga hasil penjualan sabu dan 1 kotak rokok kaleng gudang garam.
Tersangka L yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tekab Polsek Galang, selama ini dikenal sangat licin dan lihai dalam menjalankan bisnis haramnya. Namun kini pria 25 tahun itu takluk dan pasrah saat diboyong ke Mapolsek Galang.
Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan kepada Kanitreskrim, Ipda Erikson David Hutauruk SH yang mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR, dan langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan menyita barang bukti.
“Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas dan kerjasama TNI-Polri yang nyata,” beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang. “Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri Abdi
No Comments