x

DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dibekuk Tim Tabur Kejatisu di Kalibata City

2 minutes reading
Monday, 4 Apr 2022 16:30 0 227 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Paulina Ginting, perempuan paruh baya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di warung milik terpidana, Ahad, 3 April 2022 kemarin.

Selama diburon, terpidana berusia 48 tahun itu diketahui bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya. Bahkan di area tempat tinggalnya itu, ia membuka usaha warung makan Sehati.

Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan mengungkapkan, sebelumnya Paulina Ginting diketahui berdomisili di Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan penduduk Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dalam kasus ini, Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli telah mengeluarkan DPO sejak 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang,” papar Yos, Senin (4/4/2022).

Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

“Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan divonis dua tahun penjara,” tegasnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang itu, terpidana langsung diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, untuk selanjutkan dijebloskan ke Rutan Kelas I Labuhandeli untuk menjalani masa hukuman.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x