BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Tim gabungan personel Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri BKO Polda Riau, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dalam penyergapan yang dilalakukan di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu, selain meringkus seorang pelaku yang diduga bertugas sebagai kurir, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 15 Kg asal negeri jiran Malaysia.
Hal itu terungkap dalam konferensi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih bersama Kapolda Riau Irjen M Iqbal yang digelar di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (5/4/2022).
Brigjen Yassin menjelaskan, awalnya tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, terkait sosok seorang pria mencurigakan.
“Informasi itu menyebutkan tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan menggendong tas warna merah hitam, menaiki kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba,” ungkap Brigjen Yassin Kosasih, didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.
Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pengintaian. Tak meleset, saat roro bersandar di Dumai, kata Yassin, terlihat seorang pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima pihaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaannya, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu terbukti membawa 15 paket narkotika jenis sabu.
“Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” beber Yassin.
Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram sabu.
Atas perbuatan itu, Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Menimpali hal itu, Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjabat sebagai Kapolda Riau, ia sudah 6 sampai 7 kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu.
Mantan Kapolda NTB itu juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.
Ia memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” pungkasnya.
Penulis : Roy (cw)
Editor : Teuku
No Comments