BICARAINDONESIA-Medan : Kapolda Sumatera Utara diminta segera mengambil tindakan tegas kepada pihak terkait di Polres Serdang Bedagai yang diduga tidak serius menangani kasus pengancaman dengan senjata tajam oleh oknum yang mengaku ‘preman besar’ di Kabupaten serdang Bedagai, bernama Zubaydi Tambusay alias Buyung Mais.
Kasus ini sesuai dengan Laporan nomor LP/B/695/X/2021/SPKT /Polres tentang perkembangan kasus pengancaman dengan menggunakan sajam (Parang).
Lamanya proses penanganan dan penetapan status oleh pihak Polresta Sergai terhadap terlapor Zubaydi Tambusay alias Buyung Mais atas laporan korban Yuli (40) warga Medan, menjadi tanda tanya semua pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Riadi SH, korban mempertanyakan kinerja Polres Serdang Bedagai yang terkesan lambat dan mengulur-ngulur waktu serta diduga takut dengan pelaku.
“Kita sangat mengapresiasi himbauan Kapolri untuk memberantas tidak premenisme tanpa pandang bulu. Namun sayangnya, hal tersebut seolah tidak didukung oleh jajarannya. Terbukti dengan kasus yang saat ini tengah dihadapi oleh klien saya, atau Polres takut dengan pelaku,“ tegas Riadi SH, Rabu (6/4/2022), di Medan.
Lebih lanjut ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh terlapor adalah salah satu bentuk Premanisme. Apalagi dari informasi yang kami terima di lapangan bahwa terlapor sudah biasa melakukan pengancaman seperti yang dihadapi korban Yuli.
“Hanya karena dia warga setempat dan katanya pelaku adalah preman besar, maka tidak ada yang berani melaporkan. Saya sendiri beberapa waktu yang lalu ditantangnya dengan kata-kata bahwa dia tidak takut atas laporan klien saya dan tak takut dengan Polisi. Bahkan ia merasa bisa mengugurkan laporan klien saya dengan mengatakan bahwa anaknya saja dulu kasus pembunuhan hanya dihukum 2 tahun penjara lalu keluar,” terang Riadi.
Oleh karenanya, ia meminta agar Kapolda Sumut bisa mengapresiasi laporan kliennya atas penanganan kasus yang jalan di tenpat dan terkesan hanya mengulur-ngulur waktu.
Terbukti dengan jawaban dari penyidik yang hanya bertumpu pada satu orang saksi dari pelapor yang tidak kunjung datang.
“Saat klien saya menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, kata penyidiknya bahwa saat ini pihak Polres Sergai sedang menunggu saksi atas nama syahrul yang namanya masuk di BAP untuk hadir memberi keterangan dan sudah panggilan ke dua. Lalu jika yang bersangkutan tidak hadir, kasusnya jadi mandek? Tidak jalan? sedangkan saksi yang kami hadirkan tiga orang, sudah dua kali di BAP, bahkan sudah olah TKP, kok kesannya seperti diulur ya,“ tanya Riadi
Melalui pesan WhatsApp, penyidik Polres Serdang Bedagai, Limbong mengatakan, tinggal 1 saksi lagi yang belum hadir.
“ Satu lagi saksinya, belum hadir kak si Syahrul Kamal Ginting, Kita layangkan panggilan ke 2 dulu kak. Bisa nggak kira-kira dibantu oleh Pengacara kakak tuk hadirkan saksi dari kakak, supaya cepat kak. Karena saksinyakan dari pihak kakak. Supaya jangan berulang dipanggil kak,” ujar Limbong, penyidik Polres Serdang Bedagai.
Penulis : Rahima
Editor : Amri
No Comments