x

Ketahuan Curi Besi Rel Kereta Api, 2 Warga Binjai Diamankan Polisi

2 minutes reading
Friday, 8 Apr 2022 10:52 0 219 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Binjai : Petugas unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan dua orang warga Kota Binjai berinisial ARP (50) dan ZM (41), pada Kamis (7/4/2022). Keduanya diamankan lantaran ketahuan mencuri besi rel kereta api.

Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede, melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, 2 buah besi rel kereta yang dicuri pelaku masing-masing berukuran 7 dan 8 meter.

”Besi rel kereta api itu didapat pelaku dari Stasiun Kereta Api, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (7/4) dinihari,” ujar Junaidi, Jumat (8/4/2022).

Junaidi menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui saat pelapor dihubungi saksi bernama Endri Heru Rinaldi yang melaporkan pencurian besi rel tersebut.

Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api. Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp 200 juta dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur,” kata Junaidi.

Selanjutnya, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk menyelidiki.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku ARP beserta barang bukti 2 potong rel yang diletakkan di atas becak barang,” terangnya.

Petugas kemudian menginterogasi ARP dan melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pelaku lainnya berinisial ZM berhasil diamankan.

“Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor dan berupaya menabrak petugas. Namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita
2 potong besi rel kereta api serta 1 unit becak barang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x