BICARAINDONESIA-Medan : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut). Apresiasi itu dilakukan atas langkah yang dilakukan Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
“Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus itu. Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya dalam kasus kerangkeng manusia ini dapat diusut sampai tuntas,” ujar Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto, dikutip dari Antara Sabtu (9/4/2022).
Penahanan kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia, disebut Gatot sudah memenuhi rasa keadilan dalam hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi jika ada hal yang baru dalam kasus tersebut,” katanya.
“Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda Sumut akan koordinasi untuk melengkapi penyelesaian kasus tersebut,” sambung Gatot.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka ditahan setelah penyidik melakukan penyelidikan.
“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan.
Kapolda mengatakan kedelapan tersangka, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.
Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).
“Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” ungkapnya yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto.
Ia mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, ia menjelaskan, dalam kasus penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia,” katanya.
Ia mengatakan tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
“Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut,”kata Panca.
No Comments