x

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel KM7, Surya Akhirnya Diringkus Polisi

2 minutes reading
Monday, 11 Apr 2022 08:33 0 215 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap pelaku cabul berinisial SA alias Surya (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/4/2022).

Pelaku ditangkap dalam kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas laporan ibu kandung korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai, ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, Minggu (10/4/2022) kemarin.

AKP Eri mengungkapkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 tahun) terjadi pada Minggu (25/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM7 Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021.

Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso

Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya, lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri.

“Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres tanjung balai untuk ditindaklanjuti,” ucap Eri.

Dari hasil lenyelidikan, pada Sabtu 9 April 2022 pukul 21.00 WIB, tersangka SA alias Surya sedang berada di tempat kerjanya di sekitar lapangan Pasir Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, bersama Kanit Idik I Ipda DJH Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud dan pada pukul 22.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Penulis / Editor : Rill / Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x