BICARAINDONESIA-Jakarta : Berdasarkan rilis laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Sabtu (16/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Berikut beberapa di antaranya.
AS dalam laporannya membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.
“Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi,” tulisnya.
“Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa.”
“(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu,” tulis laporan tersebut.
Petugas keamanan sejumlah LSM di Indonesia disebut terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.
Selain itu, laporan itu juga menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah melacak kasus Covid-19.
Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik, seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.
“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu.
Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis yang terus berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat juga disorot.
Ada banyak laporan dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Akibatnya kinflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.
Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.
No Comments