x

Rudapaksa 12 Muridnya, Seorang Guru di Bandung Diamankan Polisi

2 minutes reading
Monday, 18 Apr 2022 14:24 0 196 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang guru ngaji berinisial S atau SS (39) ditetapkan Polresta Bandung sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. SS merupakan guru di salah satu Madrasah di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.

“Yang bersangkutan betul berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya rata-rata berusia 10 sampai 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri,” ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

SS dijadikan tersangka, setelah keluarga salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022 lalu.

Kusworo mengatakan, saat itu ada salah satu korban yang diminta oleh orangtuanya untuk belajar kepada SS, namun korban menolak perintah orangtuanya.

Kepada orang tuanya, korban mengatakan bahwa SS kerap melakukan pencabulan terhadap dirinya dan murid yang lain.

“Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” katanya.

Tersangka, kata Kusworo, telah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Namun, pada tahun tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian, baik dari korban atau keluarganya.

“Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan,” ungkapanya.

Agar aksinya berjalan lancar, Kusworo menyebut tersangka melakukan pelbagai modus kepada para korbannya.

“Mulai dari mengajak bermalam di rumahnya, sampai diajak ke tempat berendam saat akan diantarkan pulang,” tuturnya.

Ia membenarkan, bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya selama lima tahun.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

“Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x