BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa 30 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Keterangan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng (migor), Jumat (22/4/2022).
“Jadi progressnya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain,” kata Febri.
Adapun 10 tempat itu terdiri dari kantor-kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang telah menjadi tersangka, kemudian rumah salah satu tersangka, serta kantor yang terkait dengan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa 7 orang ahli dan 650 dokumen. “Penyidik sekarang sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” ujarnya.
Dalam barang bukti elektronik, kata dia, terdapat banyak percakapan yang diyakini sebagai kerjasama terkait kasus minyak goreng ini. “Tapi karena ini masih penyidikan tidak bsia diungkapkan percakapannya seperti apa,” ujarnya.
Kemudian, menurut penuturannya, kemajuan paling baik adalah penyidik telah berdiskusi dengan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.
“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan-rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan bahwa penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.
Bahkan, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pejabat Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Kejaksaan Agung juga telah menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.
Penulis / Editor : @red-*Amri
No Comments