BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat orang yang diduga memproduksi petasan ilegal diamankan Polres Sumenep, Jawa Timur. Keempatnya adalah WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14).
Mereka ditangkap di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diduga menjadi tempat produksi petasan
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Widiarti mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi petasan ilegal di wilayah setempat. Kemudian, setelah mendapat laporan polisi mendatangu lokasi.
“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati empat pelaku sedang membuat petasan di rumah AS,” katanya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.481 selongsong kecil yang belum terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang yang sudah terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang belum terisi bahan petasan, 12 selongsong besar belum terisi bahan petasan, dan obat petasan sebanyak 0,5 kilogram. Bahan-bahan petasan itu dibeli pelaku secara daring (online).
No Comments