BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dengan begitu, maka Rahmat Effendi atau Pepen akan merayakan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pepen akan mendekam di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.
“Tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 17 Mei 2022, sebagai berikut RE dan WY di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.
Pihaknya disampaikan Ali telah merampungkan berkas kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Barat, Rabu (5/1).
KPK pun menetapkan Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
No Comments