x

ASN Pemkot Ambon Diduga Musnahkan Barang Bukti Kasus Walikota Richard Louhenapessy

2 minutes reading
Wednesday, 18 May 2022 10:35 0 277 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diduga memusnahkan barang bukti terkait kasus Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Barang bukti tersebut

berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ASN tersebut diduga diperintah langsung oleh atasannya, yakni kepala dinas.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali, Rabu (18/5/2022), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Peristiwa itu terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dan beberapa kantor di lingkungan Pemkot Ambon, kemarin.

Pihaknya, kata Ali, kemudian mengamankan dan memeriksa ASN tersebut guna menggali motif dari pemusnahan barang bukti tersebut.

“Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik,” ujarnya.

Kendati demikian, sampai saat ini KPK belum memproses hukum ASN tersebut. Ali belum memberikan alasan lebih lanjut.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan, dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Diketahui, Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai retail.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri yang turut menjadi tersangka. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Richard, Amri, dan staf Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x