BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan yang menjerat Bupati Kabupaten Bogor nonaktif Ade Yasin. Agus diperiksa pada Kamis (19/5/2022).
“Bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dan kawan-kawan sebagai berikut, Agus Khotib (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat),” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Selain itu, tiga pegawai negeri sipil (PNS) BPK Perwakilan Jawa Barat juga diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.
Ali mengatakan penyidik mendalami pengetahuan keempat orang tersebut terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,”ujarnya.
Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR) Kabupaten Bogor. Mereka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin.
Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha; dan tiga PNS lembaga tersebut, yakni Gentara Lenggana, Indra Nurcahya, dan Aldino Putra perdana.
Keenam orang tersebut, menurut Ali, diperiksa terkait proyek-proyek Dinas PUPR dan temuan dugaan proyek yang menjadi objek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR,” katanya.
Adapun dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Suap dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ade Yasin dkk saat ini sedang ditahan hingga 25 Juni 2022.
No Comments