BICARAINDONESIA-Medan : Mengacu kepada struktural, Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan bawahan lurah. Sebagai bawahan, loyalitas tentu menjadi harga mati yang harus dipatuhi. Lantas bagaimana bila Kepling justru berbuat onar dan menyebarkan berita fitnah lewat media untuk menyerang lurah dan koleganya sesama Kepling.
Fakta itu pula yang terjadi di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dua orang oknum Kepling berinisial AI dan AR justru terkesan membangkang dan seolah sengaja membuat gara-gara di tengah kondusifitas masyarakat setempat.
Bukan itu saja, kedua Kepling di lingkungan 8 dan 9 yang baru beberapa bulan menjabat itu, juga secara terang-terangan menunjukkan sikap tak terpuji, dengan menyebar fitnah yang membuat nama baik Lurah Denai dan sejumlah Kepling lain yang lebih senior tercemar.
Ironisnya, fitnah yang berisi bahwa Lurah melakukan pungli jutaan rupiah terhadap mereka lewat Kepling senior, mereka sebar lewat pemberitaan di sejumlah media.
Keadaan ini pun sontak membuat suasana di Kelurahan Denai kisruh. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda pun dibuat geleng-gelang kepala dibuat ulah keduanya yang cenderung sengaja berbuat onar lewat manuver yang diduga ‘disponsori’ pihak tertentu.
Atas sikap tersebut, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Denai Faisal Al Breky meminta masalah ini harus segera direspons serius oleh Camat Medan Denai. Apalagi perbuatan AI dan AR dianggap sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir.
“Sudah selayaknya Camat Medan Denai bertindak dengan cara mengevaluasi jabatan kedua Kepling tersebut. Apalagi sikap mereka yang menyerang lurah dan sejumlah Kepling lain yang lebih senior lewat fitnah yang dalam pemberitaan di sejumlah media sudah sangat keterlaluan dan telah memicu keresahan,” tegasnya, Senin (23/5/2022).
Bahkan perbuatan kedua kepling itu, lanjut Faisal, sepertinya sudah menjurus menyerang secara pribadi dan pembunuhan karakter terhadap lurah dan sejumlah kepling.
“Ini juga tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai jadi preseden dalam dunia pers. Apa wartawan bisa menulis seenaknya tanpa fakta jelas dan tanpa mengedepankan praduga tak bersalah?. Selain itu, kedua kepling sebagai sumber sesat yang menyebarkan berita fitnah itu harus dipidanakan biar terbongkar apa motivasi mereka melakukan semua perbuatan tersebut. Kami sebagai warga Denai juga sangat keberatan atas sikap kedua oknum kepling itu,” tandas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Feri Afrizal, Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut. Menurutnya, sikap kedua oknum kepling itu sudah terlalu ‘over’.
“Tidak bisa didiami. Harus ada efek jera. Caranya laporkan kedua kepling itu ke polisi. Jalur pidana cara yang tepat. Karena sikap mereka bukan hanya melanggar etika, juga telah mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan di Kelurahan Denai,” tegasnya.
Feri juga mendesak Camat Medan Denai bersikap tegas dalam menyikapi kisruh akibat ulah kedua bawahannya itu.
“Copot kedua oknum Kepling itu. Sekali lagi saya tegaskan, segera pidanakan dan tangkap keduanya. Apalagi dalam kasus ini kami menilai ada pelanggaran UU ITE lewat pemberitaan yang mengandung fitnah. Jangan dibiarkan seperti ini. Kalau camat Medan Denai malah melarang kasus ini dibawa ke ranah pidana, justru malah nanti muncul opini publik bahwa fitnah itu justru memang fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments