x

8 Orang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polresta Bandung

2 minutes reading
Monday, 23 May 2022 13:16 0 220 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Delapan orang pria yang melakukan pengeroyokan di Bandung akhirnya ditangkap. Mereka diketahui melakukan pengeroyokan terhadap pria berinisial DS.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, korban yang merupakan warga Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dengan luka memar di sekujur tubuh, luka tusuk dan luka bekas dilindas sepeda motor. 

“Peristiwa terjadi  pada Rabu, (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kronologi kejadian berawal sejak Januari 2022. Saat itu, korban DS berselisih dengan salah satu tersangka, berinisial WG,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (23/5/2022), seperti dikutip dari Inijabar.com.

Kusworo menjelaskan bahwa pada Rabu (18/5/2022) siang, tersangka WG bertemu dengan DS. Kemudian terjadi perselisihan kembali.

Lalu, pelaku WG bercerita kepada tujuh tersangka lainnya, yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN. Mendengar cerita WG itu, ketujuh temannya emosi. 

“Pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, kedelapan tersangka berpapasan dengan korban DS,” katanya. 

Kemudian, terjadi perkelahian tak seimbang. Korban dianiaya oleh para pelaku. Korban dipukuli, kemudian ditusuk dan dilindas menggunakan sepeda motor. 

“Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, dan menusuk korban menggunakan senjata tajam golok di bagian perut. Setelah menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban DS dibawa oleh para tersangka ke Ceuri,” ungkap Kusworo.

Jasad korban ditemukan warga. Keluarga korban lantas melaporkan pembunuhan itu ke Satreskrim Polresta Bandung.

Mendapat laporan itu, petugas m langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Kemudian dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku BW dan AS berhasil ditangkap di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. 

Sementara enam pelaku lain, WG, FR, AP, RM, AS dan GGN ditangkap Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Selain menangkap delapan pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x