x

Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Langkat Digelar di Aula Poldasu, 8 Tersangka Dihadirkan

3 minutes reading
Wednesday, 25 May 2022 11:35 0 206 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dengan menghadirkan 8 tersangka, di Aula Polda Sumut, Rabu (25/5/2022).

Tampak para petugas baik berseragam lengkap maupun pakaian bebas menjaga jalannya rekonstruksi tersebut, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedelapan tersangka berada di dalam mobil tahanan. Saat rekonstruksi dimulai, tersangka Terang Sembiring dihadirkan ke aula terlebih dahulu dan lainnya tetap di mobil.

Setiap adegan yang dibacakan oleh penyidik kemudian diperagakan oleh Terang. Sementara saksi diperagakan oleh petugas.

“Dari setengah rangkaian kejadian, kami mencatat ada tiga hal penting yang diperlihatkan dalam rekon ini,” kata pengacara para tersangka, Mangapul Silalahi.

Mangapul mengatakan bahwa pertama hal ini adalah upaya seorang warga negara untuk menyelamatkan generasi bangsa, inisiatif hadir untuk memberantas narkoba.

“Kedua, dari beberapa rangkaian yang sudah dilakukan warga binaan itu benar-benar pecandu narkoba dan ketiga diantar oleh keluarga. Jadi benar-benar narkoba,” ujar Mangapul.

“Yang keempat ada masa orientasi. Nah, perdebatannya kemudian masa orientasi ini apakah juga hal yang sama dilakukan di tempat yang lain, baik ilegal maupun yang resmi. Jadi bukan rahasia umum, tempat-tempat resmi pun kekerasan yang dilalukan senior-junior, penanggungjawab bahkan aparat pun terjadi. Kita pernah dengar kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di IPDN, sebuah institusi resmi, nah apakah terhadap pelaku narkoba harus dilakukan seperti itu. Banyak hal-hal yang seperti itu,” ujar Mangapul.

Selain itu, Mangapul mengatakan bahwa ada beberapa keterangan yang dibacakan oleh penyidik, sebagian ditolak oleh tersangka Terang.

“Kemudian beberapa keterangan yang dibacakan di berita acara rekosntruksi itu ada sebagian yang ditolak oleh tersangka, karena tidak pernah dilakukan,” ujar Mangapul.

Sebelumnya diberitakan lima anggota TNI resmi ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.

Sejauh ini, Kodam I Bukit Barisan telah memeriksa sepuluh anggotanya yang duga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.

“Dari hasil pemeriksaan itu, 5 orang anggota sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Lima anggota ini sekarang ditahan di Staltahmil Pomdam,” kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Donald mengungkapkan lima anggota TNI aktif lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Mereka belum cukup bukti untuk ditahan.

Hanya saja, Donald belum mau mengungkapkan lebih detail soal penahanan lima anggota TNI aktif itu. Dia juga enggan membeberkan identitas mereka. Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Sementara ini dulu ya. Sementara masih dalam lidik. Nanti kami infokan lagi,” pungkasnya.

Penulis / Editor : @red-Amr

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x