BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud dijadwalkan menjalani sidang perdana. Sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda akan dilakukan pada 8 Juni 2022 mendatang.
Sidang itu nantinya akan Diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.
Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
“Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (27/5/2022).
Dakwaan kepada lima terdakwa, dijelaskan Rakhmad Dwinanto, yakni AGM Cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Para terdakwa pada awal 2020 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga melakukan penerimaan hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar.
Hadiah sejumlah uang tersebut diduga diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR. Saat itu paket pekerjaan itu telah dikondisikan oleh EDI HASMORO agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
No Comments