BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang anak bernama Heri Triadi (42) ditangkap polisi lantaran hendak membunuh ayah kandungnya, Umar Sinik(73). Heri hendak membunuh sang ayah dengan cara membacoknha dengan sebilah parang di rumah mereka Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kel.Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/5/2022) sore.
Beruntung Umar Sinik berhasil menggelak dan merampas parang dari tangan Heri. Umar pun kemudian pergi ke rumah kepala linglungan setempat untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.
Selanjutnya, Kepala lingkungan melanjutkanya ke Polsek Medan Area.
Mendapat laporan itu, Personil Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak ke TKP. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba SH MH, langsung memimpin penangkapan si anak durhaka dari Jalan Menteng, Medan Denai.
Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti berupa parang.
Saat diintrogasi pelaku mengaku kesal dan marah karena kerab mendapat amarah orangtuanya.
“Pelaku menyerang orangtuanya karena sering dimarahi. Bagaimanapun pelaku tetap dijerat tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” terang Philip, dikutip dari anakmedanbung, Senin (30/5/2022).
No Comments