BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah di Link Pekan 1 Sigambal, Gg Irna Kusuma, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres AKP Martualesi Sitepu, SH. MH, bersama Kanit Idik l Iptu Eko Sanjaya dengan melibatkan personil gabungan Polres Labuhanbatu, pelaku berinisial AAA (25) yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatnarkoba Polres AKP Martualesi Sitepu, SH. MH, dari GKN ini, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AAA.
“Ketika dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1 kotak bekas lampu berisikan plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik warna silver dan uang tunai RP 60.000,” jelas Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, di lokasi penggerebekan langsung dilakukan test urine terhadap tersangka, yang hasilnya positif metafetamin, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan lebih lanjut
“Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang merupakan program dari Dir Narkoba Polda Sumatera Utara, dalam rangka mendukung P4GN Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tutupnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments