x

Kejatisu Terima Pelimpahan 8 Berkas Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

2 minutes reading
Friday, 3 Jun 2022 16:36 0 219 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas perkara 8 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin dari Polda Sumut.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, milik tersangka, Dewa Peranging-angin (anak Terbit), SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara itu, tersangka kesembilan adalah Terbit Rencana Peranging-angin yang tengah menjalani proses hokum, terkait kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Peranging-angin) kita baru menerima SPDP saja,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (3/6/2022).

Atas pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Yos mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk dan tengah melakukan penelitian berkas tersebut.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” ucap Yos.

Yos menjelaskan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejati Sumut. Apabila berkas lengkap formil dan materil. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik Polda Sumut,” tutur Yos.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggelar rekontruksi kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Rekonstruksi ini, diikuti 8 tersangka dan tanpa dihadiri Terbit Rencana Peranging-angin. Rekonstruksi tersebut, bagian dari proses dilakukan pihak Polda Sumut untuk melengkapi penyidikan.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap empat penghuni kerangkeng manusia dianiaya hingga tewas. Terakhir, bernama Dodi Santoso.

Tiga penghuni tewas lainnya, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x