x

Sita 16 Gram Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika

2 minutes reading
Monday, 6 Jun 2022 14:07 0 467 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan peran yang berbeda dan mengamankan 16,64 gram jenis sabu.

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda, yakni NH alias Trimo (38) warga Dusun B Desa Kampung Dalam selaku kurir, sedangkan W alias Wili (25) warga Dusun Jawa Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diduga sebagai bandar nakotika

Infomasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada 4 Juni 2022 yang lalu sekira pukul 19.30 Wib, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Lintas Kampung Dalam

Guna mengungkap jaringan tersebut, tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit ll Ipda Sujiwo Satrio Priyono melakukan undercover buy dan berhasil menangkap NH alias Trimo.

Saat diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram netto. Lalu pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku berinisial W alias Wili

“Menindaklanjuti pengakuan pelaku, pihak kita melakukan pengejaran, sekira pukul 20.30 Wib tim berhasil menangkap W alias Wili di sebuah gubuk perkebunan masyarakat Kampung Dalam dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,41 gram netto,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit l Iptu Eko Sanjaya disampaikan Kanit ll Ipda Sujiwo Satrio Priyono saat memaparkan hasil tangkapan, Senin (6/6/2022).

Selanjutnya, Sambung Ipda Sujiwo, dari keterangan W alias Wili ketika diintrogasi mendapat barang tersebut dari U warga Labura dan saat dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tersangka U tidak berhasil ditemukan

Dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 unit Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa Nopol, 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik Silver, 1 buah kotak kecil warna putih, 1 unit Handphone merek Realmi warna hitam

Adapun tindak pidana yang disangkakan terhadap kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x