BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: A, warga Dusun Pinang Lombang Kabupaten Labuhanbatu Utara, hanya bisa meratapi nasib, saat tangannya diborgol Polisi. Dirinya kedapatan melalukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria (30) tahun itu disergap unit reskrim Polsek NA IX-X saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di gudang salah satu panglong di Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Minggu (5/6/2022) kemarin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu-sabu, 2 mancis, 2 bong (alat hisap sabu) , 2 kaca pirex, 1 unit hp nokia warna hitam, uang penjualan Rp 473.000, 10 mancis dan 1 dompet warna hitam.
“Benar, kemarin kami menangkap kuli bangunan yang sering melakukan transaksi di gudang panglong, tersebut,” ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih, melalui Kanitreskrim Iptu Gunawan Sinurat.
Hal senada juga dijelaskan dan dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus Etimansyah, tentang kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dikatakannya, penyerapan itu bermula pada hari Minggu (5/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB. Saat itu tekab Reskrim Polsek NA IX-X mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi di salah satu panglong di Dusun Pinang Lombang
“Menindak lanjuti informasi itu, tim yang pimpin Iptu Gunawan Sinurat langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut. dan sekira pukul 15.15 WIB, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk di dalam gudang,” papar Iptu Agus
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX–X guna penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjual sabu-sabu sejak sebulan yang lalu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments