x

Kejatisu Ajak Santri Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman di Momen Jaksa Masuk Pesantren

3 minutes reading
Saturday, 11 Jun 2022 08:46 0 318 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Jalan Pelajar Medan, Kamis (9/6/2022). Tim dari Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Sumut mengusung tema “Jaksa Adalah Sahabat Anak” menghadirkan pemateri Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br Barus.

Kehadiran tim Penkum diterima langsung Kepala Rumah Tangga Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Medan Eli Juliati, SAg, M.Pd beserta seratusan santri/santriwati.

Dengan dipandu moderator Ghufran, SH sekaligus menyapa seluruh santri/santriwati agar mengikuti penyuluhan hukum dan mengajukan pertanyaan terkait hukum kepada pemateri.

“Tujuan kita mengadakan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para santri, mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Tema yang kita usung ‘Jaksa adalah Sahabat Anak’. Penyuluhan hukum ini menjadi sarana paling tepat bagi generasi muda, khususnya santri dan santriwati di Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Medan untuk mendapatkan pengetahuan terkait masalah hukum,” tandasnya.

Selanjutnya, pemateri pertama Juliana PC Sinaga membawakan topik tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan mengenalkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemateri kedua Ernawaty Br Barus mengusung topik tentang Undang-undang ITE.

Secara khusus, Juliana menyampaikan bahwa sampai hari ini masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak, kekerasan terhadap anak itu lebih dominan dialami anak perempuan.

“Paradigma baru terhadap perlindungan anak ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” paparnya.

Kemudian, pemateri kedua Ernawaty Br Barus menyampaikan topik tentang UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada kesempatan ini, Ernawaty mengajak para santri dan santriwati bijak dalam memanfaatkan internet.

“Hindari menyebarkan berita hoax, pastikan berita atau informasi yang diperoleh jelas sumbernya. Ketika menerima sebuah informasi, ada baiknya disaring dulu sebelum di sharing. Hindari juga perbuatan bully, terutama mem-bully teman sendiri. Bisa berakibat buruk dan terjerat dengan masalah hukum,” kata Ernawaty.

Sementara Kepala Rumah Tangga Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Medan Eli Juliati, SAg,M.Pd menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah memilih pesantren Darul Hikmah untuk menjadi tempat penyuluhan hukum.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” kata Eli Juliati.

Di akhir kegiatan, Ghufran beserta tim dari Penkum memberikan cenderamata kepada Eli Juliati dan berharap apa yang disampaikan bisa bermanfaat bagi santri dan santriwati.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x