x

Tega Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Kakek di Ambon Ditangkap

2 minutes reading
Thursday, 16 Jun 2022 05:09 0 247 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang kakek berinisial RH alias BO (51) di kawasan Baguala Kota Ambon, yang diduga memperkosa tujuh orang anak ditangkap polisi. Tujuh korbannya itu terdiri dari lima orang anak kandung dan dua orang cucu. Aksi bejat itu dilakukanya di rumahnya pada Jumat, (27/5/2022) lalu.

“Persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau bapak kandung para korban,” ujar Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Moyo mengatakan bahwa para korban sempat mendapat ancaman oleh pelaku sehingga para korban ketakutan.

Mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni pertama ACH alias E (5). E seorang cucu kedua dari anak pertama dari pernikahan pelaku dan istri. E disetubuhi sebanyak tiga kali pada 27 Mei 2022 dan 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Kedua, KMH alias K (6). K adalah cucu pertama dari anak pertama. Ia disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 05 Juni 2022.

Ketiga, JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.

Keempat, JKH alias K (16) anak kelima. Ia diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kelima IGH alias I (18) anak keempat yang disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama diperkosa tiga kali pada 2014-2015 kala korban duduk dibangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Keenam, EDH alias I (24) yang diketahui anak kedua yang disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2007.

Terakhir LVH alias L (27) yang diketahui seorang anak perempuan pertama juga menjadi korban pemerkosaan berulang kali. L mulai diperkosa pada 2007 atau korban masih duduk dibangku kelas enam SD dan seterusnya sampai 2008- 2009 atau korban kelas 1 SMP.

Saat ini, kata Moyo, pelaku sudah diamankan di rutan Polresta Ambon setelah dibekuk oleh Personel Unit PPA dan Buser Satreskrim yang dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberina dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias pada Rabu, (8/6/2022) kemarin.

Perbuatan bejat pelaku diketahui, ketika sang istri berinisial EDH mengantar sang cucu berinisial ACH untuk membuang air besar di sungai Larier pada Sabtu (28/5). Saat membasuh korban setelah buang hajat, ACH merasa kesakitan. EDH lantas bertanya kepada sang cucu kenapa berteriak kesakitan. Namun sang cucu memilih diam.

Per Sabtu (4/6) atau sekitar tujuh hari korban memulai menceritakan perlakukan sang kakek yang memperkosanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x