x

Polres Labuhanbatu dan Poksek Kota Pinang Ungkap Jaringan Narkoba Labusel

2 minutes reading
Friday, 17 Jun 2022 20:04 0 231 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labusel : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengungkap serta mengamankan 4 orang pelaku jaringan narkotika jenis sabu di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula ketika unit Reskrim Polsekta Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 lalu sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menangkap 2 orang pelaku berinisial MNS alias Naja (29), Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang.

Ditangkapanya kedua pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa, ada 2 orang pria membawa narkotika.

Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud, lantas mengikuti kedua pelaku dan menangkap tersangka saat berboncengan motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.

“Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan petugas langsung menangkap keduanya, saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu serta Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat saat paparan pengungkapan jaringan narkoba Labusel, Jumat (17/6/2022) kemarin di halaman Mapolsekta Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Dijelaskan AKP Martualesi, dari pengakuan keduanya, petugas melakukan pengembangan di Gg. Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang, dan menyita barang bukti 12 plastik klip berisikan Sabu seberat 5,95 gr netto.

Selanjutnya sambung Kasat, dari pengakuan UH, bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH.

Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G. Hutabarat menghubungi Satresnarkoba agar menurunkan personil

“Dipimpin Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi memback-up unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dilakukan penggedahan serta pembongkaran saluran air di kamar mandi dan ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr/netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” paparnya.

Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (aset traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani.

Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun perjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x