x

Kompak Gelapkan Motor, Aksi Pasutri Terhenti Dibalik Jeruji Besi

2 minutes reading
Sunday, 16 Aug 2020 07:24 0 233 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Setiap pasangan suami istri (pasutri), sudah sepatutnya saling mendukung, khususnya dalam hal positif. Lantas bagaimana jika pasutri justru saling mendukung dalam kejahatan?.

Contoh itulah yang ditunjukkan pria berinsiail TWJ (20) dan istrinya WA (32), warga Dusun 3, Desa Tanjungmorawa B, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Pasutri dengan usia terpaut jauh itu malah salah mendukung dalam kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Akibat kejahatan itu pula, kini keduanya harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Meski sempat buron usai beraksi, keduanya tak berkutik saat disergap tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa di kawasan Jl. Veteran, Pasar 10, Kec. Labuhandeli, Deliserdang Medan.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/89/VIII/2020/SU/Res DS/Sekt Tg. Morawa, tertanggal 14 Agustus 2020 atas nama korban Wiwik Julianingsih.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, di Jl. Harapan, Dusun V, Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjungmorawa, saat pelaku TWJ dan WA meminjam sepeda motor Honda Vario warna coklat nomor polisi BK 5495 MBF milik korban.

“Pelaku meminjam sepeda motor itu dengan alasan akan mengambil uang di daerah Perbaungan, Kab. Serdangbedagai. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Hingga korban membuat pengaduan pada 14 Agustus 2020,” ujar Sawangin.

Menindaklanjuti laporan itu, lanjutnya, pada Jum’at, 14 Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Marelan.

“Mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung bergerak ke wilayah Medan Marelan, dan beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Veteran Pasar 10,” paparnya.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa guna pemeriksaan.

Dari tangan pelaku,turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih-hitam nomor polisi BK 6451 ACN beserta STNK, dan satu unit HP merk Dokomo warna hitam.

“Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di polsek Tanjungmorawa.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x