BICARAINDONESIA-Medan : Lonjakan tak biasa yang terjadi pada Anggaran Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemprov Sumut Tahap 2, membuat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara angkat bicara.
Melalui keterangan pers tertulisnya yang disebar via pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2020) Siska Barimbing selaku Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut mengatakan, dari data yang mereka pegang bahwa APBD Sumut sebelum relokasi anggaran penangangan Covid-19 sebesar Rp14.180.970.638.142.
Setelah dilakukan relokasi, anggaran itu kemudiam menjadi Rp12.661.845.895.343,7 atau terjadi rasionalisasi sebesar 10,71%.
Sementara untuk Pendapatan sebelum relokasi sebesar Rp13.880.970.638.142. Dan setelah relokasi menjadi Rp12.526.572.592.758,5 atau berkurang sebesar Rp13.543.980.453.835, (setara 9.76%).
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum relokasi sebesar Rp5.967.650.671.842. Namun setelah relokasi menjadi Rp4.919.605.319.497,5, atau berkurang Rp.1.048.045.352.344,5.- atau 17,56%. (Sumber data Kementerian Dalam Negeri RI update data 17 Juni 2020)
“Relokasi APBD ini menunjukkan bahwa Pemerintah Sumatera Utara mengalami penurunan pendapatan. Akibatnya kemampuan keuangan untuk membiayai pembangunan juga berkurang. Oleh karenanya APBD harus dikelola lebih berhati-hati dan efisien dengan memperketat belanja, mempergunakan sumber daya yang ada, mengurangi belanja yang tidak perlu misalnya honor-honor kegiatan,” urainya.
Dan untuk anggaran Humas GTPP Provinsi Sumut Tahap 2 yang mencapai Rp5.187.821.802 selama 60 hari, kata Siska, dengan rincian belanja Koordinator sebesar Rp54.000.000, Pengelolaan Jaringan, Website, Medsos Covid-19 dan Video Conference sebesar Rp517.800.000, Sosialisasi dan Dokumentasi Covid-19 sebesar Rp4.615.230.000 dan alat tulis kantor sebesar Rp791.802, jelas sangat aneh.
“Dari total belanja ini belanja honor mencapai Rp347.400.000 atau sebesar 6,7% dari total anggaran padahal kegiatan ini dikelola langsung oleh Humas Provinsi yang notabene sudah menerima gaji dari Negara. Meskipun aturan membolehkan honorer maupun ASN untuk mendapat honor-honor kegiatan namun tentunya harus wajar dan tidak boleh tumpang tindih. Misalnya untuk pengelolaan jaringan dan pengelolan server seharusnya bisa dilakukan oleh 1 orang jadi tidak perlulah pekerjaan ini dilakukan oleh orang yang berbeda,” tegasnya.
Siska juga mengatakan, untuk pengelolaan dan pengembangan aplikasi dan pengelolaan webite dan media sosial seharusnya juga bisa dilakukan orang yang sama. Lagipula bukankah selama ini hal-hal tersebut sudah merupakan bagian dari pekerjaan humas apakah masih perlu dianggarkan khusus lagi?.
Begitu juga untuk pengadaan peralatan seperti kamera video, tripod, laptop, speaker, TV dll jika kominfo sudah memiliki bisa mempergunakan yang ada alias tidak perlu mengadakan lagi.
“Anggaran Sosialisasi dan Dokumentasi Covid-19 menjadi yang terbesar yaitu Rp4.615.230.000 dimana belanja terbesar untuk Advetorial Media Cetak yang mencapai Rp2,4 miliar untuk 48 kali ini harus dikaji ulang apakah memberikan output bagi penurunan trend Covid-19 di Sumut? Mengingat sekarang adalah era digital yang serba online tentunya minat masyarakat lebih besar untuk membaca media melalui online daripada cetak sehingga harusnya sosialisasi lebih banyak dilakukan melalui online. Hal ini juga bisa dikerjasamakan dengan pengelola media online agar untuk memperkecil anggarannya,” tandasnya.
Selain itu, sosialisasi juga bisa bekerjasama dengan Pemkab/Pemko sehingga bisa menghemat biaya perjalanan dinas. Alternatif lainnya bisa dengan mengajak pihak ketiga jika lebih murah. Maka baiknya diserahkan saja kepada pihak ketiga agar lebih efisien, lebih profesional dan membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemi ini.
Jadi, sambungnya, sebaiknya Pemprov Sumut harus mengkaji ulang usulan anggaran ini. Pemprovsu juga diingatkannya akan trend Positif Covid-19 di Sumut hingga Rabu, 11 Agustus 2020 telah mencapai 5155 orang.
Karena itu seharusnya Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran lebih banyak untuk sektor kesehatan khusus bidang medis untuk mencegah penularan yang lebih luas. Selain itu menginggat era new normal masyarakat sudah beraktifitas seperti biasa, tentu resiko penularan semakin tinggi. Oleh karenanya pemerintah harus berupaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan melalui Satpol PP dan TNI/POLRI yang saat ini sudah tidak ditemukan lagi oleh Fitra di lapangan.
“Ingat adanya relokasi anggaran untuk penangangan Covid-19 mengorbankan anggaran untuk pembangunan. Oleh karenanya anggaran harus dipergunakan dengan efisien dan efektif untuk menghindari pemborosan apalagi dalam masa pandemi ini sektor pendapatan pemerintah dari PAD semakin menurun. Poin yang sangat penting Pemerintah Provinsi harus tranparan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19, membuka akses informasi penggunaan anggaran melalui website GTPP dan Sumut Smart Province juga melalui media agar DPRD, masyarakat sipil dan Pers dapat mengawasi. Jika anggaran dikelola dengan transparan dan akuntabel tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ingat, saat ini Polda Sumut sedang menangani 31 kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial. Jangan sampai terjadi penambahan kasus,” beber Siska menutup penjelasannya.
Penulis : Yuli
Editor : Yudis
No Comments