BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai dicabut izin operasinya, Holywings tidak bisa dibuka kembali. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia mengatakan itu untuk meluruskan anggapan yang beredar bahwa Holywings bisa beroperasi kembali.
“Supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Riza mengatakan izin operasi Holywings dicabut karena ada aturan yang dilanggar. Ada sejumlah perizinan yang tak dilengkapi oleh pihak Holywings.
Salah satu pelanggaran itu adalah beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha.
Dari penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
“Ditemukan pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat, tapi izinnya belum ada, yang ada (izinnya) yang dibawa pulang, ini permasalahannya,” kata Riza.
Sebelumnya, Riza mengatakan pemilik Holywings bisa saja membuka usaha lagi asalkan dengan nama berbeda. Tidak boleh lagi menggunakan Holywings karena sudah dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Riza menegaskan setiap orang tetap memiliki hak untuk membuka usaha meskipun sebelumnya ia tercatat telah melakukan pelanggaran.
“Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak,” kata Riza pada 27 Juni lalu.
No Comments