x

Kemensos Minta Masyarakat untuk Tidak Salurkan Sumbangan ke ACT

2 minutes reading
Wednesday, 6 Jul 2022 07:08 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Masyarakat Indonesia diminta Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman untuk tidak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Larangan itu dikeluarkan setelah Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022. Pencabutan izin itu berlaku secara nasional.

“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” ujar Rasman, Rabu (6/7/2022).

“Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rasman mengingatkan Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

“Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabbutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Salah satu pelanggaran ACT adalah terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x